Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ), Selasa (19/9/2023).
Ia adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama berinisial SB. SB diduga mengatur dan mengubah spesifikasi barang agar sesuai syarat perusahaan yang bersangkutan.
"Selaku direktur operasional, SB melakukan pemufakatan jahat, mengatur dan mengubah spesifikasi barang tertentu," jelas Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat ini.
Ketiganya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono.
Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Panitia JJC dan inisial TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Para tersangka dalam perkara ini diduga bersekongkol melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu.
Berdasarkan perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#KorupsiMBZ #TolMBZ #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L