PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Penolakan ini membuat Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.
Terkait hal itu, Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Yohana Artha Uly
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Immanuel Hardianto
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Fog Mist - TrackTribe
#Antam #BudiSaid #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.