Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Hadi mengatakan, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena sejak dulu semuanya ada di bawah otorita Batam.Â
 menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan HPL dari BP Batam.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Muhammad Idris
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#RempangEcoCity #PulauRempang #HadiTjahjanto #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2023/09/14/092651126/menteri-hadi-warga-yang-menempati-pulau-rempang-tidak-ada-sertifikat?page=all#page2