Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Bolehkan Masyarakat Terima Amplop, KPK: Itu Tindakan Koruptif
00:00
Review Indonesia (0) Vs Jepang (4), Garuda Mengakui Kualitas Samurai Biru - [SPORTY]
09:51
Video Selanjutnya dalam detik
Review Indonesia (0) Vs Jepang (4), Garuda Mengakui Kualitas Samurai Biru - [SPORTY]
Lanjutkan

Prabowo Bolehkan Masyarakat Terima Amplop, KPK: Itu Tindakan Koruptif

12 September 2023, 20:37 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto yang menyebut uang yang dibagikan kepada masyarakat dapat diterima karena itu juga merupakan uang rakyat. 


Merespons hal tersebut, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK terus melakukan edukasi terkait "serangan fajar", baik kepada penyelenggara, calon anggota, serta masyarakat. 


"Serangan fajar yang dimaksudkan misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan itu, itu tindakan koruptif," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/9/2023). 


Ia menekankan, dari hasil kajian perkara yang ditangani KPK, uang serangan fajar itu pada ujungnya bermotif sama, yakni untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. 


Adapun Prabowo sempat menyinggung soal politik uang di acara Orasi dan Konser Kebangsaan dalam rangka Milad Ke-11 Ponpes Ora Aji di Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.


"Kalau ada yang membagi-bagi uang, terima saja. Itu juga uang dari rakyat kok, itu uangnya rakyat," kata Prabowo Subianto dalam orasinya, Jumat (8/9/2023) malam. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan #Politik #PolitikUang #SeranganFajar #PrabowoSubianto 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke