Selama 10 bulan, dua orang mantan sopir ojek online melakukan ratusan ribu orderan makanan fiktif.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditremkrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar modus dan menangkap dua tersangka.
Keduanya HA dan BSW telah beraksi melakukan sejumlah transaksi pesan makanan fiktif hingga merugikan pihak aplikasi sekitar Rp 2,2 miliar.
Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah membuat 95 akun fiktif. Bahkan para pelaku sudah menjalani aksinya selama 10 bulan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023.
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Nibras Nada Nailufar
*#OrderFiktif #Gojek #Ojol #DriverOjol #VideoKompas #JernihMelihatDunia
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.