Sejumlah ibu-ibu nekat menggeser pembatas jalan untuk memutar balik mobil di jalan tol pada Kamis (7/9/2023) di KM 26 Tol Indralaya-Pramubulih.
Dalam sebuah video, terlihat tiga wanita berusaha menggeser barrier jalan untuk memutar balik mobil yang ditumpangi.
Padahal sudah jelas terdapat rambu-rambu dilarang putar balik.
Aksi ini melanggar PP No 15 tahun 2005 tentang larangan melintasi pembatas jalan untuk memotong jalur.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman paling lama 2 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 500.000.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dio Dananjaya
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adisty Safitri
Musik: Body of Water - TrackTribe
#JalanTol #IbuIbuPutarBalikdiJalanTol #TolIndralayaPramubulih #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/09/142000715/video-ibu-ibu-geser-pembatas-buat-fortuner-putar-balik-di-jalan-tol