Mario Dandy telah terbukti bersalah atas penganiayaan korban D. Sehingga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara sekaligus membebankan restitusi sebesar Rp 25 miliar pada Mario.
Restitusi itu di antaranya terkait pengobatan korban D selama dirawat di rumah sakit dan biaya kesehatan D kedepannya.
Lantas, apa si restitusi itu?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik:Reloaded - Savfk
#MarioDandy #DavidOzora #Restitusi #JernihkanHarapan