Kuasa hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kliennya terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Pembacaan eksepsi itu dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023).
Kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK batal demi hukum, membebaskan Rafael Alun dari tahanan, hingga memulihkan nama terdakwa.
Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang selama dirinya menjabat di Kemenkeu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #RafaelAlun #PencucianUang