Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud soal Pemanggilan Cak Imin: Hukum Jangan Jadi Alat Bungkam Politik
00:00
Mahfud MD Dorong Konflik Kepentingan Masuk UU Tipikor
02:22
Video Selanjutnya dalam detik
Mahfud MD Dorong Konflik Kepentingan Masuk UU Tipikor
Lanjutkan

Mahfud soal Pemanggilan Cak Imin: Hukum Jangan Jadi Alat Bungkam Politik

6 September 2023, 08:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bukanlah politisasi hukum.

Hal itu diungkap Mahfud pada Selasa, (5/9/2023).

Menurutnya, pemanggilan KPK terhadap Cak Imin merupakan hal biasa.

Mahfud menjelaskan, politisasi hukum memiliki arti bahwa hukum dijadikan sebagai sebagai alat politik untuk kepentingan politik.

Sedangkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.

Mahfud pun menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam politik.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel

#MahfudMD #CakImin #KPK #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/05/23001431/mahfud-sebut-pemanggilan-cak-imin-oleh-kpk-bukan-politisasi-hukum

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke