Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkapkan ada 493 ribu data penerima bantuan sosial (bansos) ternyata menerima upah di atas upah minimum provinsi (UMP) atau daerah.Â
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers Stranas PK bersama Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, KepalaBKN, dan Kepala BPJS TK yang membahas utilasi NIK guna memperbaiki tata kelola penyaluran bansos, Selasa (5/9/2023).Â
Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menjelaskan, data itu didapat dari penelusuran nomor induk kependudukan (NIK) dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang juga terintegrasi dengan data milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).Â
Pahala yang juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu menyebut, dua bulan lalu mereka telah melakukan rapat dengan institusi terkait untuk saling bertukar data.
"Dari Bu Menteri Sosial datang ke NIK dulu, supaya ini update, dari NIK datang ke BPJS TK, keluarlah data-data ini, bahwa ada 493 ribu ternyata penerima upah di atas upah minimum provinsi atau daerah. Artinya dia terindikasi sebenarnya menerima upah, dia bekerja, menerima upah, layak terindikasi," papar Pahala di Gedung ACLC KPK, Selasa (5/9/2023).Â
Lebih lanjut, Pahala mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah dan meminta agar ratusan ribu data penerima bansos diperbaiki.Â
Menurutnya, hal ini terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dengan yang terbesar Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.Â
"Ini nilai ketidaktepatan ini kami hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan karena salah kami kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat," pungkas Pahala.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapan #bansosÂ