Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
4 Pj Gubernur yang Dilantik dari TNI-Polri, Mendagri: Purnawirawan Tidak Dilarang
04:39
Dissenting Opinion Hakim Enny Nurbaningsih: MK Harusnya Perintahkan PSU di Beberapa Daerah
02:46
Video Selanjutnya dalam detik
Dissenting Opinion Hakim Enny Nurbaningsih: MK Harusnya Perintahkan PSU di Beberapa Daerah
Lanjutkan

4 Pj Gubernur yang Dilantik dari TNI-Polri, Mendagri: Purnawirawan Tidak Dilarang

5 September 2023, 17:12 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavin menjelaskan alasan ada empat dari sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah berasal dari TNI-Polri.

Tito menyebut pelantikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah, persyaratan untuk menjadi penjabat gubernur merupakan pejabat tinggi madya, yakni Eselon I struktural.

Tito juga mengatakan dalam peraturan tersebut tak disebutkan penjabat Gubernur harus berasal dari ASN.

Sementara, Tito menegaskan keempat penjabat Gubernur yang berasal dari TNI-Polri sudah menjadi sipil alias purnawirawan.

Adapun Pj Gubernur yang berasal dari TNI-Polri adalah Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser

#Mendagri #PjGubernur #TitoKarnavian #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke