Menteri Dalam Negeri Tito Karnavin menjelaskan alasan ada empat dari sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah berasal dari TNI-Polri.
Tito menyebut pelantikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah, persyaratan untuk menjadi penjabat gubernur merupakan pejabat tinggi madya, yakni Eselon I struktural.
Tito juga mengatakan dalam peraturan tersebut tak disebutkan penjabat Gubernur harus berasal dari ASN.
Sementara, Tito menegaskan keempat penjabat Gubernur yang berasal dari TNI-Polri sudah menjadi sipil alias purnawirawan.
Adapun Pj Gubernur yang berasal dari TNI-Polri adalah Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#Mendagri #PjGubernur #TitoKarnavian #JernihkanHarapan