Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini sebagai Saksi, Ditunda Pekan Depan
00:00
TEST DRIVE | BMW 520i M Sport 2024 | Apa Saja Perbedaannya Dengan Varian Listrik ?
14:53
Video Selanjutnya dalam detik
TEST DRIVE | BMW 520i M Sport 2024 | Apa Saja Perbedaannya Dengan Varian Listrik ?
Lanjutkan

Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini sebagai Saksi, Ditunda Pekan Depan

5 September 2023, 12:57 WIB

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang ada kegiatan lain. 


Rencananya, Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) tahun 2012 pada hari ini, Selasa (5/9/2023). 


"Tim penyidik KPK telah terima surat konfirmasi dari saksi ini (Muhaimin Iskandar) tidak bisa hadir karena ada agenda lain," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa. 


Ali menjelaskan, Cak Imin meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9/2023), namun tim penyidik KPK ada agenda lain, sehingga pemanggilan ulang akan dijadwalkan pekan depan. 


"Jadi bukan di hari Kamis 7 September sebagaimana permintaan dari saksi. Tapi penyidik agendakan di Minggu depan," kata Ali. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan #Politik #CakImin 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke