Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan di Jakarta yang Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tilang

1 September 2023, 13:00 WIB

Polda Metro Jaya bakal menindak pengendara kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai hari ini Jumat 1 September 2023. Oleh karenanya dengan adanya sosialisasi tersebut, Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi. Adapun besaran tilang untuk pelanggaran ini ialah sebesar Rp 250.000 untuk roda dua atau sepeda motor, dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi kendaraan roda empat.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/2vufcfkQCXk

- https://youtu.be/kOOvbEDJwcg

- https://youtu.be/7tVERwVjbTY


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#UjiEmisi #KualitasUdaraJakarta #PolusiJakarta #TilangUjiEmisi #RaziaUjiEmisi #EmisiKendaraan #UjiEmisiMobil #UjiEmisiMotor #DendaTilangUjiEmisi #TilangUjiEmisiKendaraan #DendaTilang #DKIJakarta #UjiEmisiKendaraan #RaziaUjiEmisi #LokasiRaziaUjiEmisi #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke