Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo disebut menyembunyikan harta kekayaannya atas penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam safe deposite box (SDB) serta rekening pihak lain.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
Jaksa mengatakan, Rafael Alun telah menyewa SDB pada Bank Mandiri sejak tahun 2007. Kemudian, ia menempatkan 2 juta dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, ia menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC dan PT Bukit Hijau Asri sebesar Rp 5,6 miliar ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#JernihkanHarapan #RafaelAlun