Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengabdian Sambo Jadi Pertimbangan MA Batalkan Vonis Mati
00:00
Survei Litbang “Kompas” Pilkada Sumsel 2024: Elektabilitas Herman-Ujang, Maward-Anita, Eddy-Riezky
02:55
Video Selanjutnya dalam detik
Survei Litbang “Kompas” Pilkada Sumsel 2024: Elektabilitas Herman-Ujang, Maward-Anita, Eddy-Riezky
Lanjutkan

Pengabdian Sambo Jadi Pertimbangan MA Batalkan Vonis Mati

28 Agustus 2023, 15:22 WIB

Mahkamah Agung (MA) ungkap alasan batalkan vonis mati Ferdy Sambo. MA berpandangan, Ferdy Sambo telah berjasa terhadap negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Kasasi mengubah vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi seumur hidup.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo juga tetap harus dipertimbangkan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL, DEW

Penulis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Dimas Bagasgara

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Music: Digital Ghosts - Unicorn Heads

#VonisMatiSambo #FerdySambo #MahkamahAgung #JernihkanHarapan

Baca juga:

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/12244231/alasan-ma-batalkan-vonis-mati-ferdy-sambo-berjasa-kepada-negara 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke