Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Kendala dalam Berantas Kasus Korupsi
00:00
Hasto Jadi Tersangka, Maruarar Tegaskan Sayembara Rp 8 M Tangkap Harun Masiku Tetap Berlaku
04:35
Video Selanjutnya dalam detik
Hasto Jadi Tersangka, Maruarar Tegaskan Sayembara Rp 8 M Tangkap Harun Masiku Tetap Berlaku
Lanjutkan

Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Kendala dalam Berantas Kasus Korupsi

24 Agustus 2023, 19:15 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya telah menindak koruptor dengan tegas. Namun, korupsi masih saja terjadi. 


"Kita telah melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi. Sudah ditindak tegas saja masih terjadi korupsi," kata Firli dalam acara Pelepasan Bus Antikorupsi ke Pulau Sumatera untuk kampanyekan "Hajar Serangan Fajar" di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/8/2023). 


Firli juga menjelaskan, upaya penindakan yang KPK lakukan di tahun 2023 hingga hari ini sudah tercatat lebih dari 107 orang tersangka yang ditangkap dan ditahan. 


"Sampai hari ini tercatat selama KPK berdiri, KPK telah melakukan upaya hukum terhadap para pelaku korupsi sebanyak 1620 orang," lanjutnya. 


Adapun jumlah itu terdiri dari kalangan legislatif kurang lebih sebanyak 344 orang, kepala daerah gubernur 24 orang, walikota, bupati, wakil walikota dan bupati sebanyak 161 orang. 


Oleh karena itu, salah satu giat KPK untuk mencegah korupsi adalah dengan melakukan pencegahan, sehingga diharap tak akan terjadi peluang dan kesempatan untuk korupsi. 


"Upaya pencegahan dilakukan dengan cara perbaikan sistem karena sesungguhnya sistem yang menyebabkan terjadinya korupsi. Mungkin saja sistem yang buruk, sistem yang lemah, dan juga gagal," ujar Firli lagi. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#Korupsi #KPK #FirliBahuri #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke