Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 89 Miliar Hasil TPPU Disita Bareskrim Polri

24 Agustus 2023, 17:09 WIB

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan peredaran narkotika. Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap seorang bandar berinisial FA (46). FA adalah terpidana kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram yang menjalankan aksinya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Ia divonis 12 tahun penjara. Dalam pengusutan kasus ini, Polri turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 unit kendaraan, rekening beserta buku tabungan sebanyak, dan tanah serta bangunan sebanyak 34 SHM. Totalnya Rp 89 miliar. Simak selengkapnya dalam video berikut. Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Sinister - Anno Domini Beats


#BareskrimPolri #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke