Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpajang 40 Hari

24 Agustus 2023, 16:21 WIB

Bareskrim Polri memperpanjang, masa penahanan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri.


Perpanjangan masa penahanan itu berlangsung selama 40 hari terhitung sejak 22 Agustus-30 September 2023 mendatang.


"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Ramadhan, Kamis (24/8/2023).


Selain memperpanjang masa penahanan, penyidik Bareskrim Polri juga kembali memeriksa saksi terkait kasus TPPU Panji Gumilang.


Tiga di antaranya merupakan bendahara Madrasah Al Zaytun. Sementara, satu orang adalah anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra, Pramulya Sadewa

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser


#PanjiGumilang #BareskrimPolri #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke