Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah nota pembelaan pengacara Mario Dandy soal restitusi senilai Rp 120 miliar.
Pasalnya, pengacara Mario Dandy menyebut perhitungan restitusi tersebut tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, jaksa menilai penghitungan restitusi sah karena mengacu pada peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan