Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Beras Bansos di Kemensos
00:00
4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Divonis Penjara dan Ganti Rugi Rp 127 Miliar
03:18
Video Selanjutnya dalam detik
4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Divonis Penjara dan Ganti Rugi Rp 127 Miliar
Lanjutkan

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Beras Bansos di Kemensos

24 Agustus 2023, 14:10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020 pada Rabu, (23/8/2023).

Ketiga orang tersebut merupakan pihak swasta yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 127,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander marwata mengatakan, ketiga tersangka itu adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.


Sementara, PT BGR merupakan perusahaan BUMN di bidang logistik yang ditunjuk Kemensos dalam mendistribusikan bansos beras dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Namun, dalam realisasinya mereka diduga tidak menyalurkan semua beras Kemensos tersebut. Selain itu, diduga juga melakukan mark up laporan pengiriman.


Atas perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp 127,5 miliar. Sebanyak Rp 18,8 miliar di antaranya diduga dinikmati secara pribadi oleh Ivo, Richard, dan Roni.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo. Kemudian, Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Penulis: Syakirun Ni'am

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Okky Mahdi Yasser

#KPK #BerasBansos #Kemensos #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke