Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanggapi Usulan Pembubaran KPK oleh Megawati, Alex: Barangkali Prihatin
00:00
Deputi KPK Diminta Polisi Jelaskan soal Kasus Alex Marwata
08:29
Video Selanjutnya dalam detik
Deputi KPK Diminta Polisi Jelaskan soal Kasus Alex Marwata
Lanjutkan

Tanggapi Usulan Pembubaran KPK oleh Megawati, Alex: Barangkali Prihatin

23 Agustus 2023, 21:56 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pernyataan Kepala Dewan Pembina Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengenai pembubaran KPK. 


Alex mengatakan, upaya pemberantasan korupsi tak mungkin jika hanya diserahkan ke KPK karena itu memerlukan partisipasi dari seluruh elemen bangsa. 


"Terkait pembubaran KPK, sebenarnya kan pernyataan bu Mega sudah diklarifikasi oleh Pak Sekjen. Barangkali Bu Mega itu prihatin sudah 20 tahun KPK berdiri kenapa korupsi masih terjadi. Bahkan kalau dilihat dari indeks persepsi korupsi malah turun," kata Alex di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/8/2023). 


Alex juga berharap ada dukungan dari seluruh aparat penegak hukum. Ia mengungkapkan KPK tidak henti-hentinya mengajak aparat penegak hukum yang lain bekerja sama, seperti kejaksaan dan kepolisian. 


Sebelumnya, Megawati mengaku pernah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membubarkan KPK.


Pernyataan itu Megawati sampaikan ketika hadir sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) di The Tribrata, Jakarta, Senin (21.8.2023).


"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak, menurut saya enggak efektif'," kata Megawati. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#KPK #Megawati #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke