Jaksa penuntut umum (JPU) membebankan restitusi Rp 120 miliar kepada terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20). Artinya, jaksa menyetujui nominal restitusi yang sebelumnya diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi tuntutan itu, Mario menyebut dirinya siap membayar biaya restitusi sesuai dengan kemampuannya. Tapi, ia mengaku tak sanggup dengan nominal tersebut.
Mario pun meminta agar majelis hakim bisa mempertimbangkan kondisinya sekarang yang sedang menjalani hukuman dan tidak memiliki harta apa pun.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Larissa Huda
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Jungle by Aakash Gandhii
#MarioDandy #RestitusiMarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan
Baca juga: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/22/17041151/mario-dandy-siap-tanggung-restitusi-tapi-tak-sanggup-bayar-rp-120-miliarÂ