Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Mario Dandy Keberatan Kliennya Diminta Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
00:00
KPK Rampas Rp 40,5 M dari Kasus Rafael Alun
01:44
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Rampas Rp 40,5 M dari Kasus Rafael Alun
Lanjutkan

Pengacara Mario Dandy Keberatan Kliennya Diminta Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

22 Agustus 2023, 16:25 WIB

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan hukuman kliennya tak boleh ditambahkan pidana penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, jaksa menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan tambahan pidana penjara 7 tahun jika tak bisa membayar restitusi.

Andreas mengatakan, hanya dua tindak pidana yang restitusinya bisa diganti pidana penjara yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Andreas keberatan dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal Rp 120 miliar untuk restitusi. Sebab, dokter yang menangani David, yakni Yeremia Tatang tak pernah membuat proyeksi biaya penyembuhan David.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim

#MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke