Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan hukuman kliennya tak boleh ditambahkan pidana penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, jaksa menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan tambahan pidana penjara 7 tahun jika tak bisa membayar restitusi.
Andreas mengatakan, hanya dua tindak pidana yang restitusinya bisa diganti pidana penjara yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Andreas keberatan dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal Rp 120 miliar untuk restitusi. Sebab, dokter yang menangani David, yakni Yeremia Tatang tak pernah membuat proyeksi biaya penyembuhan David.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan