Gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, saat ini, MK masih menangani 3 gugatan sejenis yang telah lebih dulu dilayangkan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berkaitan dengan syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun.Â
Bersamaan dengan gugatan tersebut, ada pula sejumlah pihak yang mengusulkan batas maksimal capres-cawapres. Sebanyak 98 advokat menerima kuasa dari 3 orang pemohon untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi usia calon presiden (capres) maksimum 70 tahun.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan yaa;)
#capres #cawapres #mahkamahkonstitusiÂ
**
Kreatif: Anasthasya
Produser: Yuna Firky