Kuasa hukum pasien B atau Ibu D, Binsar Aritonang menampik tuduhan bahwa kliennya menolak untuk melakukan tes Deoxyribo Nucleic Acid atau DNA.
Hal ini guna menanggapi adanya tuduhan rumah sakit yang menyebut pasien B tak mau melakukan tes DNA.
Binsar menyampaikan hal ini saat ditemui usai tes DNA silang antara pasien B dengan Ibu Siti Maulia di Pusat Laboratoriu, Forensik (Puslabfor) Polri, Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (21/8/2023).
Ia menyatakan bahwa kliennya butuh waktu untuk berpikir dan mempertimbangkang banyak hal dengan sebelum melakukan tes DNA tersebut.
Sebab, pasien B masih terkejut dengan kabar bahwa bayinya tertukar dengan bayi Ibu Siti Maulia. Warga Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseen, Kabupaten Bogor.
Video Jurnalis : Kontributor Bogor, Ikhsan
Penulis: Afdhlalul Ikhsan
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Liquid Time - Aakash Gandhi
#TesDNA #BayiTertukar #JernihkanHarapan
Artikel terkait :
https://bandung.kompas.com/read/2023/08/21/160326478/bayi-tertukar-di-bogor-pasien-b-bantah-disebut-menolak-tes-dna