Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, karena kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pihaknya telah menetapkan pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Meski demikian, saat ini KPK belum bisa mengungkapkan identitas para pelaku karena baru akan diumumkan ke publik ketika penyidikan dinilai cukup.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPK #Kemnaker #JernihkanHarapan