Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Tak Akan Periksa Capres dan Caleg hingga Pemilu 2024, Mengapa?
00:00
Percobaan Pembunuhan Trump, Pelaku Sudah Sembunyi 12 Jam Tapi Belum Sempat Menembak
02:18
Video Selanjutnya dalam detik
Percobaan Pembunuhan Trump, Pelaku Sudah Sembunyi 12 Jam Tapi Belum Sempat Menembak
Lanjutkan

Kejagung Tak Akan Periksa Capres dan Caleg hingga Pemilu 2024, Mengapa?

21 Agustus 2023, 15:33 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen lebih cermat dalam penanganan aduan dugaan tindak korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daaerah.

Ia juga meminta jajarannya untuk mencegah tanda pelaporan terselubung yang bersifat kampanye hitam atau black campaign yang memungkinkan menghambat pemilu.

Kemudian, Jaksa Agung mengimbau agar untuk tetap aktif bekerja sama dalam setiap penanganan laporn pengaduan tindak pidana umum atau khusus yang melibatkan peserta umum.

Hal ini dianggap diperlukan untuk mencegah digunakannya proses penegakan hukum ini sebagao alat politik praktis oleh sejumlah pihak tertentu.

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: North Oakland Extasy - Squadda B

#Kejagung #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Artikel terkait :

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/21/10512531/jaksa-agung-minta-jajaran-tak-periksa-capres-dan-kepala-daerah-sampai-pemilu

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke