Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 6 jam pada Jumat (18/8/2023).
Usai menjalani pemeriksaan, Maqdir menegaskan uang Rp 27 miliar yang diduga merupakan uang korupsi BTS 4G Kominfo dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan milik kliennya
"Milik Irwan, karena kami dapatkan dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," kata Maqdir di Kejagung, Jumat (18/8/2023).
Maqdir mengatakan saat diperiksa, Irwan mengaku bahwa uang itu milik dirinya. Namun, Maqdir tak mengetahui secara detail asal-usul uang tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#KorupsiBTS4GKominfo #JernihkanHarapan