Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menuntut Mario dengan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi Rp 120 miliar lantaran sudah ada hasil dari kerugian yang dialami oleh pihak David Ozora.
"Selain kerugian materiil, ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian immateriil," kata Ketut di Kejagung, Jumat (18/8/2023).
Jika kelurga Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi Rp 120 miliar, maka Jaksa menuntut pidana tambahan 7 tahun penjara.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan