Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, polisi sudah memetakan dugaan tindak pidana lain terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, di luar kasus penodaan agama.
Menurut Mahfud, dugaan tindak pidana itu bisa termasuk TPPU, korupsi atau yang lainnya.
Hal itu disampaikan Mahfud usai acara peringatan HUT ke-78 RI di Kemenko Polhukam pada Kamis (17/8/2023).
Sementara, Mahfud juga mengatakan bahwa berkas terkait tindak pidana penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR, LOL
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#PanjiGumilang #PonpesAlZaytun #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/14145931/mahfud-sebut-polisi-sudah-petakan-dugaan-tindak-pidana-lain-dari-panji