Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja untuk Pegawai KPK, Tertinggi Rp 33,2 Juta

17 Agustus 2023, 11:34 WIB
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken pada Senin (14/8/2023). Berapa besaran tukin yang akan diberikan pada pegawai KPK?

Simak video berikut ini!

Penulis : Ardito Ramadhan
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Adimas Afif
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Night Run Away - An Jone

#KPK #Tukin #Jokowi #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke