Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa: Mario Dandy Sehat Jasmani Rohani, Kesalahannya Tak Bisa Dihapus
00:00
KPK Rampas Rp 40,5 M dari Kasus Rafael Alun
01:44
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Rampas Rp 40,5 M dari Kasus Rafael Alun
Lanjutkan

Jaksa: Mario Dandy Sehat Jasmani Rohani, Kesalahannya Tak Bisa Dihapus

15 Agustus 2023, 19:18 WIB
Mario Dandy telah dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak ada alasan yang bisa menghapus kesalahan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Jaksa mengatakan kondisi fisik dan mental Mario selalu dalam keadaan baik selama menjalani persidangan.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL, TAL
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel

#MarioDandy #DavidOzora #KasusPenganiayaan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke