Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Politikus PDI-P Ismail Thomas Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang
00:00
Puan Maharani Lempar Sinyal PDI-P Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
02:06
Video Selanjutnya dalam detik
Puan Maharani Lempar Sinyal PDI-P Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Lanjutkan

Politikus PDI-P Ismail Thomas Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

15 Agustus 2023, 19:31 WIB

Kejaksaan Agung RI menetapkan politikus PDI-P Ismail Thomas sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen izin perusahaan tambang PT Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail Thomas juga merupakan anggota Komisi I DPR RI.

"Penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," ujar Ketut saat konferensi pers, Selasa.

Kejaksaan Agung menemukan bahwa Ismail merupakan salah satu orang yang ikut memalsukan dokumen tersebut.

Adapun kasus itu bermula dari sengketa lahan di Kutai Barat, Kalimantan Timur, di mana sengketa itu melibatkan PT Sendawar Jaya dan PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan PT Trada Alam Minerba yang dimiliki oleh tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser

#pdip #Kejagung #IsmailThomas #jernihmemilih #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke