Kamaruddin Simanjuntak selesai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih.
Diperiksa lebih dari 10 jam, pengacara keluarga Alm. Brigadir J ini mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.
Kamaruddin mengaku, pihaknya telah memberikan sejumlah bukti, namun menurutnya penyidik tidak menerima bukti tersebut.
"Saya sudah paparkan alat bukti, bolak-balik rapat, saya kasih bukti, ketakutan. Ya menyalahi prosedur," kata Kamaruddin saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).
Adapun laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rahel Narda C
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KamaruddinSimanjuntak #ANSKosasih #Bareskrim #JernihkanHarapan