Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Pertanyakan Status Tersangka Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

14 Agustus 2023, 17:00 WIB

Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan status tersangka seorang pria berinisial RH yang mengalungkan bendera merah putih di leher anjing.

Hotman menyampaikan hal ini melalui unggahan video di akun instagram miliknya @hotmanparisoffcial.

Hotman mempertanyakan unsur pidana atas tindakan RH. Ia pun menyinggung kejadian puluhan tahun lalu dalam perayaan kemerdekaan di mana sejumlah hewan juga diikatkan bendera.

Sebagai informasi pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi setiap orang yang merusak, merobek, meginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Diketahui sebelumnya, seorang pria telah ditangkap polisi karena melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi

Narator : Novyana Nurmita Dewi

Video Editor:Menika Ambar Sari

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Manifest It (Instrumental) - NEFFEX

#HotmanPatris #PasangBenderaMerahPutih #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke