Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan alasan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadikannya tersangka kasus pencemaran Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Kamaruddin mengatakan, kliennya Rina Wauli (istri ANS Kosasih) dan wanita yang diduga merupakan selingkuhan Kosasih belum diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dia meminta pertanggungjawaban dan penjelasan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid terkait penetapan tersangka tersebut.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#KamaruddinSimanjuntak #DirutTaspen #JernihkanHarapan