Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap dari Swasta Terkait Pengadaan Barang
02:24
Absen Lagi, Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Kirim Surat ke KPK Tanpa Beri Alasan
02:42
Video Selanjutnya dalam detik
Absen Lagi, Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Kirim Surat ke KPK Tanpa Beri Alasan
Lanjutkan

KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap dari Swasta Terkait Pengadaan Barang

11 Agustus 2023, 15:40 WIB

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi mengaku telah menerima uang terkait sejumlah lelang proyek pengadaan barang di Basarnas. 


Hal tersebut disampaikan saat penyidik KPK memeriksa Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto di Mako Puspom TNI pada Rabu (9/8/2023). 


"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," kata Ali kepada awak media, Kamis (10/8/2023). 


Ali juga menyebut, pemeriksaan terhadap Henri dan Afri yang difasilitasi oleh Puspom TNI merupakan bagian dari sinergi dan koordinasi untuk penyelesaian perkara yang ditangani bersama antara KPK dan Puspom Mabes TNI. 


Sebagai informasi, hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).


Kemudian, untuk pihak swasta terdiri dari Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#Basarnas #KPK #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke