Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi pernyataan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat sidang yang mengatakan ada aliran dana yang ia berikan ke Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri. Namun, Ricky menyebut, Mathius tidak pernah diperiksa oleh KPK.Â
"Kami ikuti dulu proses persidangannya. Apakah hanya satu pernyataan saja dari tersangka, artinya satu alat bukti, itukan perlu didalami lagi," kata Ali.Â
Selain itu, Ricky juga membeberkan soal aliran uang dari dirinya ke Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat yang masuk dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Â
Ricky mengatakan, kiriman uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada staf Bendahara Partai Demokrat adalah sebagai sumbangan kepada partai Demokrat yang dikumpulkan dari sejumlah bupati di Papua.Â
Ricky juga mengungkapkan ada aliran dana kepada Hinca Pandjaitan sebesar Rp 50 juta. Uang itu diberikan saat Hinca Pandjaitan lagi berduka karena ibunya meninggal dunia.Â
Adapun Ricky didakwa tiga pasal yakni penyuapan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#JernihkanHarapanÂ