Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Sunat Putusan Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Sesuai Tuntutan Jaksa
00:00
Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024, Ini Alasannya
02:03
Video Selanjutnya dalam detik
Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024, Ini Alasannya
Lanjutkan

MA Sunat Putusan Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Sesuai Tuntutan Jaksa

9 Agustus 2023, 19:54 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis empat pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodir dalam putusan MA.

"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujarnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Goat's Skull - Verified Picasso

#Kejagung #MahkamahAgung #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke