Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Sunat Putusan Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Sesuai Tuntutan Jaksa
02:10
Kejagung Kembali Sita Harta Harvey Moeis, Kali Ini Mobil Ferrari
01:10
Video Selanjutnya dalam detik
Kejagung Kembali Sita Harta Harvey Moeis, Kali Ini Mobil Ferrari
Lanjutkan

MA Sunat Putusan Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Sesuai Tuntutan Jaksa

9 Agustus 2023, 19:54 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis empat pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodir dalam putusan MA.

"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujarnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Goat's Skull - Verified Picasso

#Kejagung #MahkamahAgung #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke