Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diringkan oleh Mahkamah Agung (MA) diringankan oleh Mahkamah Agung (MA), dari sebelumnya hukuman mati, menjadi kurungan penjara selama 20 tahun.
Perkara kasasi Sambo ini diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sobandi mengungkapkan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo.
Kedua hakim yang sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati yakni Jupriadi dan Desnayeti.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Kreuzberg Nights - Future Mono
#FerdySambo #MA #Brigadir J #JernihkanHarapan