Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dua Hakim MA yang Beda Pendapat Ingin Sambo Tetap Dihukum Mati

9 Agustus 2023, 16:06 WIB

Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diringkan oleh Mahkamah Agung (MA) diringankan oleh Mahkamah Agung (MA), dari sebelumnya hukuman mati, menjadi kurungan penjara selama 20 tahun.

Perkara kasasi Sambo ini diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sobandi mengungkapkan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo.

Kedua hakim yang sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati yakni Jupriadi dan Desnayeti.

Penulis: Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Narator: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Kreuzberg Nights - Future Mono

#FerdySambo #MA #Brigadir J #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke