Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Bilang Bisa Langsung Dieksekusi

9 Agustus 2023, 16:05 WIB

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sudah langsung bisa dieksekusi, kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Sobandi mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Syakirun Ni'am

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Narator: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#FerdySambo #MA #Brigadir J #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke