Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Pelajari Putusan MA yang Ringankan Hukuman Sambo
00:00
Tipu Korban Capai Rp 4,6 Miliar, Jaksa Gadungan Akhirnya Tertangkap
05:07
Video Selanjutnya dalam detik
Tipu Korban Capai Rp 4,6 Miliar, Jaksa Gadungan Akhirnya Tertangkap
Lanjutkan

Kejagung Pelajari Putusan MA yang Ringankan Hukuman Sambo

9 Agustus 2023, 13:30 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum banyak memberi komentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu hasil putusan MA tersebut.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," ucap Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: CLAU, HAM, TAL, NIS

Penulis: Nirmala Maulana Achmad

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Narator: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Adimas Afif Nugroho

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: They Might Not - Puddle of Infinity

#FerdySambo #MA #Brigadir J #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke