Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung.Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).Selengkapnya dalam video berikut:Video jurnalis: NIS, DEWPenulis artikel: Alinda HardiantoroPenulis naskah: Annisa Nurmaulia Al FajriNarator: Annisa Nurmaulia Al FajriVideo editor: Armitha Sathi DeviProduser: Dandy Bayu BramastaMusik: Lurking Silent Partner#BrigadirJ #HukumanSeumurHidupSambo #MahkamahAgung #JernihkanHarapan #ragamkompascomArtikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/09/064500665/kasasi-ma-ini-rincian-hukuman-ferdy-sambo-putri-candrawati-kuat-ma-ruf-dan?page=all#page2