Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Lutfiansyah Aditya Vanjalu
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Cavalry - Aakash Gandhi
#FerdySambo #Sambo #Sambopenjaraseumurhidup #pembunuhanbrigadirJ #JernihkanHarapan