Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil dari sidang putusan kasasi yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).
Hasil dari sidang putusan tersebut menyebutkan bahwa pidana Ferdy Sambo berubah dari semula hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Dihukum seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi, Selasa
 Â
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#ferdysambo #mahkamahagung #jernihkanharapan