Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disebut menolak menyerahkan handphone (HP) milik ya untuk diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.Â
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, salah satu data yang dicari Dewas adalah isi percakapan Johanis Tanak dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.Â
Salah satu dugaan komunikasi keduanya dilakukan pada 27 Maret 2023. Pada hari itu, tim penyidik KPK sedang menggeledah kantor Sihite terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di ESDM.Â
Syamsuddin mengaku, pihaknya belum mengetahui isi percakapan tersebut secara mendetail lantaran Tanak menolak memberikan ponselnya.Â
"Kebetulan Pak JT (Johanis Tanak) enggak bersedia," kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jumat (4/8/2023).
Adapun insan KPK dilarang menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara. Dalam perkara ini, Sihite merupakan saksi dalam dugaan korupsi Tukin di ESDM.Â
Syamsuddin mengatakan, pihaknya tidak bisa mengetahui isi pesan yang diterima Sihite karena telah dihapus oleh Tanak sebagai pengirimnya sehingga pihaknya butuh menganalisis secara forensik lewat ponsel Tanak.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Syakirun Ni'amÂ
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#JohanisTanak #KPK #JernihkanHarapanÂ