DPR dan Pemerintah memberikan indikasi soal batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Hal ini terlihat dari keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51/PUU-XXI/2023 soal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
DPR dan pemerintah kompak menyinggung putusan MK sebelumnya soal batas usia capres dan dan cawapres yang merupakan ranah pembentukan undang-undang.
Sementara Konstitusi UUD 1945 tidak menyinggung sama sekali soal batasan ini.
DPR menyebut perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon pemimpin tertinggi negara. Sehingga pemimpin perlu punya pengalaman sebagai penyelanggara negara.
Penulis : Vitorrio Mantalean
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor:Menika Ambar Sari
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Icelandic Arpeggios - DivKid
#SyaratCapres #BatasUsiaCapres #JernihkanHarapan #JernihkanMemilih
Artikel terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/16311861/kompak-dpr-dan-pemerintah-beri-sinyal-setuju-batas-usia-capres-turun-ke-35