PT Bali Towerindo Sentra membantah ada kelalaian dalam pengelolaan kabel serat optik milik perusahaan, hingga menjerat pengendara dan mengakibatkan kecelakaan.
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail menjelaskan, peristiwa yang menimpa Sultan Rifat Alfatih (20) di Jalan Pangeran Antasari pada Januari 2023 lalu, merupakan kecelakaan murni.
"Musibah terjerat kabel serat optik (fiber optic cable) di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, itu merupakan kecelakaan murni. Bukan akibat kelalaian perusahaan," ujar Maqdir kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#balitower #sultanrifat #kabeloptik #jernihkanharapan